Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, kepatuhan syariah dan audit syariah terhadap organisasi pengelola zakat (OPZ) dibutuhkan.
"Tujuan kepatuhan syariah dan audit syariah agar OPZ sehat finansial dan berhati-hati dalam pengelolaan zakat," kata Kamaruddin dalam pemaparan FGD 'Persiapan Audit Syariah pada Baznas dan LAZ,' Senin (22/3/2021).
Kamaruddin menambahkan, kepatuhan syariah dan audit syariah ini diperlukan agar pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola zakat yang baik.
"Tata kelola zakat yang baik, good amil governance," ujarnya.
Kamaruddin menegaskan, yang tidak kalah penting dari kepatuhan dan audit syariah ini adalah, agar organisasi pengelola zakat berjalan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"OPZ patuh pada UU & peraturan yang berlaku serta pemenuhan prinsip syariah," tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



