Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, kepatuhan syariah dan audit syariah terhadap organisasi pengelola zakat (OPZ) dibutuhkan.
"Tujuan kepatuhan syariah dan audit syariah agar OPZ sehat finansial dan berhati-hati dalam pengelolaan zakat," kata Kamaruddin dalam pemaparan FGD 'Persiapan Audit Syariah pada Baznas dan LAZ,' Senin (22/3/2021).
Kamaruddin menambahkan, kepatuhan syariah dan audit syariah ini diperlukan agar pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola zakat yang baik.
"Tata kelola zakat yang baik, good amil governance," ujarnya.
Kamaruddin menegaskan, yang tidak kalah penting dari kepatuhan dan audit syariah ini adalah, agar organisasi pengelola zakat berjalan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"OPZ patuh pada UU & peraturan yang berlaku serta pemenuhan prinsip syariah," tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



