Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, audit syariah bagi lembaga pengelola zakat penting dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
“Sesuai Undang-undang (UU) Zakat No. 23 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) 606 Tahun 2020, audit syariah bagi lembaga pengelola zakat adalah wajib,” katanya saat dihubungi via pesan Whatsapp, Jumat (3/9).
Direktur menyatakan, dalam UU Zakat No. 23 Tahun 2011 Pasal 18 dijelaskan, lembaga pengelola zakat bersedia dilakukan audit syariah dan audit keuangan secara berkala, sedangkan dalam KMA 606 Tahun 2020 audit syariah dilakukan untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah.
“Jadi audit syariah bagi lembaga pengelola zakat menjadi sangat penting. Karena bagi muzaki, mereka pasti ingin kepastian apakah zakat yang mereka tunaikan dikelola dengan baik dan sesuai syariah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin berharap lembaga pengelola zakat untuk tidak berpikir audit syariah hanya pekerjaan yang merepotkan. Ini untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan dana zakat.
“Audit syariah dapat mewujudkan pelayanan dan pengelolaan zakat yang terpercaya, aman, nyaman dan sesuai syariah,” kata Muhibuddin.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



