Banjarmasin, Bimas Islam --- Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin Ahmad Sya’rani mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan mutu layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Banjarmasin. Hal itu sebagai wujud komitmen Kemenag Banjarmasin memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Kemenag Banjarmasin selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan KUA bagi masyarakat,” kata Sya’rani dalam keterangannya di Banjarmasin, Senin (19/4).
Bentuk komitmen itu, kata Sya’rani, dengan menerapkan SOP yang telah diatur pada setiap layanan KUA se-Kota Banjarmasin. Komitmen lainnya, kata dia, KUA juga siap mengakomodir aduan masyarakat tentang layanan yang diberikan, baik secara manual maupun online, sehingga masyarakat puas dengan layanan yang diberikan KUA.
Ia menambahkan, selama ini layanan KUA kepada masyarakat bersifat _extraordinary service_, karena mereka lansung berhadapan dengan masyarakat, misalnya dalam penerbitan buku nikah di mana ketika telah selesai akad nikah, maka buku nikah langsung diserahkan.
“Walaupun dalam PMA batas maksimal buku nikah selama 7 hari setelah pencatatan, tapi KUA di Banjarmasin menyelesaikan lebih awal sebagai komitmen memberikan layanan terbaik pada masyarakat, khusunya bagi pasangan calon pengantin atau pengantin yang telah menjadi suami istri,” ujarnya.
Sya’rani menyampaikan, permasalahan layanan di KUA pada umumnya dapat diatasi, baik secara personal maupun komunal sehingga masyarakat benar-benar memahami berbagai layanan yang diberikan.
“Misalnya dijelaskan bahwa layanan nikah di KUA semuanya 0 rupiah atau gratis, kecuali berkaitan dengan pencatatan nikah di luar Balai Nikah atau di Balai Nikah tetapi di luar jam kerja,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



