Banyuwangi, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyuwangi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Halal Kepada Penyuluh Agama Islam Bidang Produk Halal di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Kamis (11/11).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Banyuwangi, Imam Muklis menyampaikan, Bimtek tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada Penyuluh Agama Islam tentang apa yang dimaksud dengan produk halal dan siapa penanggung jawabnya.
“Ini sangat penting sebagai jaminan masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi, terutama yang bersertifikat halal itu memang benar-benar halal. Karenanya di setiap produsen harus ada penyelia halal dengan persyaratan harus beragama Islam,” tutur Imam Muklis di Banyuwangi, Jumat (12/11).
Imam menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan harus benar-benar mampu melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal, terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Para pelaku UMKM banyak yang gagap teknologi. Mayoritas dari pelaku UMKM adalah pelaku usaha perorangan yang butuh pendampingan serta bantuan dalam pengurusan produk halal," kata Imam Muklis.
Pada kegiatan Bimtek tersebut, Syafaat dari Bimas Islam Kemenag Banyuwangi memberikan materi tentang bagaimana mengajukan sertifikat halal secara online yaitu dengan mengakses link https://ptsp.halal.go.id/.
Dalam Bimtek tersebut bukan hanya praktik pengajuan sertifikat halal dan berkas-berkas yang dibutuhkan dan diunggah saja, namun mereka juga dilatih tentang bagaimana mengajukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online dan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui oss.go.id.
"Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan merupakan garda terdepan dalam memberikan informasi tentang sertifikasi halal bagi masyarakat. Karenanya Penyuluh harus faham tentang mekanisme pengajuan sertifikat halal melalui BPJPH Kementerian Agama," kata Syafaat.
Pada 2021 ini, Syafaat menambahkan, sudah ada 45 pelaku UMKM yang mengajukan sertifikat halal secara gratis melalui program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) dari Kemenag Kabupaten Banyuwangi.
“Bimtek yang dilakukan bagi Penyuluh dimaksudkan agar jika ada yang mengajukan sertifikat halal secara mandiri dapat didampingi oleh Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan, sehingga pada tahun 2022 nanti pengajuan Sehati lebih maksimal,” kata Syafaat.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



