Gambiran, Bimas Islam – Sebanyak 71 majelis taklim di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Penyerahan SKT dilakukan secara simbolis pada Selasa (5/8/2025) di Musala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gambiran.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Mastur, menyerahkan SKT mewakili Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa SKT merupakan bentuk pengakuan negara atas eksistensi majelis taklim sekaligus langkah strategis dalam penguatan kelembagaan keagamaan.
“SKT bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah bukti hadirnya negara dalam memperkuat fungsi dakwah masyarakat. Dengan SKT, majelis taklim menjadi entitas yang terdata, terstruktur, dan terarah,” ujar Mastur.
Kegiatan ini dihadiri para Penyuluh Agama Islam, tokoh masyarakat, dan pengurus majelis taklim. Kepala KUA Kecamatan Gambiran, Ghufron Mustofa, mengatakan bahwa proses penerbitan SKT melibatkan verifikasi lapangan, pembinaan langsung, serta koordinasi lintas sektor.
“Penyerahan SKT ini hasil kolaborasi antara penyuluh, pengurus majelis taklim, dan aparatur KUA. Ini bukan sekadar kerja administratif, tetapi bentuk sinergi nyata antara masyarakat dan negara,” katanya.
Ghufron juga mengapresiasi peran aktif penyuluh agama Islam, Dalilatus Sa’adah, dalam pendampingan dan pendataan lembaga. Ia menilai penguatan kelembagaan tak hanya berbasis regulasi, melainkan juga dilandasi semangat pelayanan dan pengabdian.
Penerbitan SKT ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam regulasi tersebut, SKT menjadi dasar legalitas untuk memperoleh layanan pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan dari Kemenag.
Salah satu pengurus majelis taklim dari Dusun Lidah menyambut baik pemberian SKT ini. Ia mengaku semakin termotivasi untuk mengelola kegiatan keagamaan secara tertib dan profesional. “SKT ini menegaskan identitas kelembagaan kami. Selama ini kami mengaji dengan niat, sekarang kami juga punya dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Ke depan, para pengurus berharap SKT diikuti dengan program pembinaan lanjutan seperti pelatihan manajemen kelembagaan, peningkatan kapasitas mubalig, serta penguatan kurikulum keislaman berbasis moderasi beragama.
Dengan penyerahan SKT ini, Kemenag Banyuwangi berupaya membentuk ekosistem kelembagaan keagamaan yang transparan, tertib, dan berdaya saing. Sebanyak 71 majelis taklim yang telah terdaftar di Gambiran diharapkan menjadi contoh tata kelola kelembagaan yang partisipatif dan adaptif.
Terpisah, Kepala Subdirektorat Kemitraan Umat Islam, Ali Sibromalisi mengapresiasi penyerahan SKT kepada 71 majelis taklim di Gambiran oleh Kemenag Banyuwangi. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen negara dalam memperkuat kelembagaan keagamaan masyarakat.
"Penyerahan SKT ini menunjukkan bahwa negara serius membangun basis keagamaan yang tertib dan akuntabel," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, SKT memberikan kepastian hukum bagi majelis taklim sekaligus membuka peluang untuk mendapatkan layanan pembinaan dan fasilitasi kelembagaan dari Kementerian Agama. "Kami berharap proses ini menjadi awal yang baik bagi penguatan fungsi strategis majelis taklim dalam mendidik masyarakat secara berkelanjutan dengan semangat moderasi dan pemberdayaan," tegasnya.
Syafaat/Mr-Fn



