Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi Program Kolaboratif Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) Indonesia Emas 2045.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam rapat Pengembangan Program Ziswaf Indonesia Emas 2045 yang digelar pada Senin (14/7/2025). Program ini dirancang sebagai solusi pembiayaan alternatif yang inklusif dan berkelanjutan dalam mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.
“Upaya mencapai visi Indonesia Emas 2045 memerlukan strategi inovatif. Ziswaf memiliki potensi signifikan sebagai sumber pembiayaan alternatif, tetapi selama ini belum tersalurkan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur.
Ia menekankan pentingnya membangun komitmen lintas sektor dalam pengembangan program kolaboratif. Menurutnya, peran Ziswaf sebagai dana sosial keagamaan akan lebih optimal jika ditopang oleh data yang akurat dan terintegrasi.
DTSEN merupakan sistem data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia. Dengan memanfaatkan DTSEN, distribusi Ziswaf dapat lebih tepat sasaran, menghindari tumpang tindih, dan meningkatkan akuntabilitas lembaga pengelola.
Waryono juga menyinggung dimensi regulatif zakat yang memiliki mandat ganda, baik secara agama maupun hukum negara. “Teman-teman di ekosistem zakat dan wakaf itu sadar betul mandat keagamaannya. Ditambah lagi dengan mandat undang-undang, seperti di Pasal 2 Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang memuat tujuh prinsip dan dua tujuan,” jelasnya.
Kemenag, kata Waryono, terus melakukan audit dan evaluasi terhadap kinerja distribusi zakat. Ketimpangan antara penghimpunan dan penyaluran akan menjadi fokus pengawasan, baik untuk BAZNAS maupun LAZ.
“Zakat itu berbeda dengan wakaf, harus dibagikan dan diselesaikan, tidak bisa disimpan. Maka jika distribusinya tidak sesuai dengan jumlah yang dihimpun, harus ada pertanyaan: ke mana dana itu pergi?” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Kemenag telah mewajibkan pendistribusian zakat berbasis data mulai 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan Ziswaf.
Waryono menegaskan, DTSEN akan menjadi dasar bagi Program Kolaboratif Ziswaf Indonesia Emas 2045 agar tidak hanya menjadi visi berbasis perencaan teknik semata, tetapi menjadi bagian dari kerja bersama antara negara dan masyarakat sipil dalam menyejahterakan rakyat.
“Mewujudkan Indonesia Emas bukan hanya tentang infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pemberdayaan umat. Ziswaf, bila dikelola dengan baik dan berbasis data, dapat menjadi instrumen strategis untuk menciptakan pembangunan yang tidak meninggalkan siapa pun di belakang,” pungkas Waryono.
Fn/Mr



