Bogor, Bimas Islam -- Sub Koordinator Seksi Audit Syariah Lembaga Zakat pada Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Kementerian Agama, Dewi Tri Wulandari mengatakan, pengelolaan zakat nasional hanya dilakukan oleh BAZNAS. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2011.
Di pasal berikutnya, imbuh Dewi, Lembaga Amil Zakat dapat ditunjuk untuk membantu tanpa mendahului kerja-kerja BAZNAS.
“Mengapa pengelolaan zakat hanya BAZNAS? Karena zakat itu ibadah. Ibadah itu, kalau di Peraturan Pemerintah, Kemenag yang mengatur, tapi khusus untuk keuangan zakat, itu dibentuk badan lain. Jadi amanah kepada Kemenag didelegasikan oleh Presiden, buat badan khusus mengelola keuangan zakat,” ujarnya pada kegiatan Bimbingan Teknis Audit Syariah Bagi Calon Auditor Syariah Tahun 2023, Rabu (24/5/2023), di Kota Bogor.
Ia mengatakan, dalam pengelolaan zakat, Kemenag berperan sebagai pembina dan pengawas. “Kita kontrol, Kemenag harus kuat di BAZNAS, dan itu sangat penting. Kalau di teori ekonomi, ada teori principal agent, bahwa ketika negara ingin membantu agen-agennya, itu hanya ada dua cara. Pertama, beri bantuan yang banyak atau saham. Kedua, kirim orang-orang yang bisa kontrol,” paparnya.
Ia menjelaskan, BAZNAS pusat hanya berkoordinasi dengan BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang bertindak sebagai pelaksana dalam pendataan di daerah. Hal itu, menurutnya, membuat aliran uang tak mengalir ke BAZNAS Pusat, tapi terkumpul di masing-masing entitas.
Dalam kepengurusannya, Dewi memaparkan, BAZNAS Pusat ditetapkan oleh Presiden, dan diseleksi oleh Menteri Agama, Sementara BAZNAS Provinsi dan daerah ditetapkan oleh pimpinan daerah masing-masing. Oleh karena itu, ia mengatakan, kualitas BAZNAS di daerah tak terlepas dari dukungan kepala daerahnya.
Bimbingan Teknis Audit Syariah Bagi Calon Auditor Syariah Tahun 2023 ini dihadiri sejumlah perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, BAZNAS, Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Fn/Mr



