Malang, Bimas Islam -- Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi menjelaskan, perbedaan penentuan awal bulan kamariah adalah sebuah keniscayaan. Seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi perdamaian dan kerukunan.
Hal itu disampaikannya pada kegiatan Diseminasi Nasional Penerapan Kriteria MABIMS, Minggu (23/7/2023), di Malang.
"Begitu banyak perbedaan dalam penentuan awal bulan kamariah, dan itu adalah sebuah keniscayaan. Perdamaian dan kerukunan harus tetap terjaga," tegasnya.
Harmoni dalam perbedaan, kata Ismail, merupakan sebuah citra bangsa Indonesia yang tertuang dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kita ini memang dikenal sebagai bangsa yang kaya akan keberagaman. Ada Bhinneka Tunggal Ika, sebagai semboyan yang menggambarkan kemampuan untuk mengelola keberagaman," tuturnya.
Diketahui, penerapan kriteria MABIMS dalam penetapan awal bulan kamariah telah disosialisasikan dan diterapkan sejak tahun 2022.
"Kita telah menyosialisasikan kriteria baru MABIMS dan menerapkannya pada tahun 2022," tandasnya.
Msk/Mr



