Bandung Barat, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor menyerahkan izin operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Provinsi kepada Yayasan Fithrah Insani (FI) Care di Kabupaten Bandung Barat, Minggu (25/12/2022).
Tarmizi mengatakan, LAZ FI Care merupakan LAZ Skala Provinsi, maka penghimpunan zakat LAZ FI Care hanya lingkup di Jawa Barat saja. LAZ FI Care dapat membentuk satu perwakilan di setiap kabupaten yang ada di Jawa Barat.
"Karena skalanya provinsi, maka jangan melakukan penghimpunan di Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan lainnya. Ini merupakan kesalahan," katanya.
Tarmizi menjelaskan, Kementerian Agama berperan melakukan pembinaan kepada LAZ. Dia menambahkan, ada dua aturan yg harus ditaati, yaitu aturan Undang-undang (UU) dan aturan Kepatuhan Syariah.
"Dana zakat tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang bersifat meneror, karena melanggar Undang-undang dan melanggar Kepatuhan Syariah," ujar Tarmizi.
Menurut Tarmizi, Kemenag melakukan audit kepatuhan syariah secara berkala. Audit syariah ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas dari LAZ. "Jadi LAZ tidak perlu takut untuk melakukan audit syariah dan juga audit akuntan publik," tambah tarmizi.
Dalam melakukan bantuan LAZ harus clear and clean, meliputi siapa yang akan dibantu, jangan sampai membantu teroris. LAZ juga perlu memperbanyak zakat produktif. Hal ini bertujuan agar orang miskin berkurang.
"Kemenag sudah meluncurkan Kampung Zakat di setiap Kab/Kota di provinsi. Program ini bekerja sama dengan BAZNAS dan LAZ. Kami berharap LAZ FI Care ikut bergabung dalam program kolaborasi Kemenag ini," tandasnya.
(Yani/Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



