Banyuwangi, Bimas Islam - - Pelaksanaan administrasi kependudukan secara terpadu perlu dilakukan, agar benar-benar menjadi data tinggal, hal ini disampaikan Subandi, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi dalam Rapat Koordinasi kependudukan yang digelar di Warung Palembang Banyuwangi, Senin (24/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut Subandi menyampaikan terima kasih kepada Muslimat NU Kabupaten Banyuwangi yang mempunyai inisiatif untuk ikut menfasilitasi pengesahan nikah terpadu yang akan dilakukan.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui Kasi Bimas Islam Mastur, menyampaikan tentang prinsip kehati-hatian dalam layanan masyarakat, terutama tentang pengesahan nikah. Dihadapan Kepala KUA Kecamatan, Pimpinan Muslimat Nahdlatul Ulama dan Dinas Kependudukan, Mastur berharap pemahaman tentang pentingnya pencatatan pernikahan.
Seperti yang disampaikan Abdul Azis, Kepala KUA Kecamatan sempu dalam acara Rakor dalam persiapan Isbat Nikah Terpadu menyampaikan bahwa adanya Pengesahan nikah karena adanya pelanggaran hukum atau tidak tertib hukum.
Senada dengan hal tersebut Abdul Fatah, Kepala KUA Kecamatan Muncar menyampaikan bahwa senakin banyak orang yang mengajukan pengesahan nikah menandakan ketidaktaatan masyarakat tentang pentingnya pernikahan dihadiri penghulu pada KUA Kecamatan.
“Kedepan semoga semakin sedikit atau bahkan tidak ada yang mengajukan pengesahan nikah”, ungkapnya.
Dalam pengesahan nikah dengan sidang diluar gedung Pengadilan tersebut ajan dilaksanakan terpadu, yakni Pengadilan Agama, KUA Kecamatan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kita awali dengan verifikasi berkas dan pemeriksaan awal sebelum sidang”, terang Muhammad Arif Fauzi, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Banyuwangi.
(Banyuwangi.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



