Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Apresiasi disampaikan Fuad atas ditandatanganinya nota kesepahaman sertipikasi tanah wakaf antara Kementerian yang dipimpin Hadi Tjahjanto dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
“Langkah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan PBNU dan PP Muhammadiyah merupakan komitmen dan langkah lanjutan dari nota kesepahaman Menteri Agama dengan Menteri ATR/BPN tentang sertipikasi tanah wakaf. Percepatan tanah wakaf ini tertuang pada nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pada 15 Desember 2021 lalu,” kata Fuad Nasar kepada bimasislam, Senin (15/08).
Fuad mengatakan, dengan adanya kerja sama tersebut, pihak terkait agar segera melakukan pendataan dan pengurusan sertipikasi tanah wakaf. Pengurusan dilakukan oleh nazhir wakaf pada Kantor Pertanahan setempat sesuai aturan yang berlaku. Ormas Islam lainnya juga diharapkan menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN guna mengamankan, menyelamatkan tanah wakaf agar lebih terjamin peruntukan dan manfaatnya untuk kesejahteraan umat.
“Masyarakat khususnya para pewakaf dan nazhir wakaf jangan ragu untuk mendaftarkan tanah wakaf dan mengurus pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan serta mengurus sertipikat tanah wakaf pada Kantor BPN,” ujarnya.
Fuad mengungkapkan, sesuai regulasi dan untuk kepastian hukum setiap peralihan dari hak milik menjadi wakaf harus didaftarkan pada KUA Kecamatan dan diterbitkan AIW atas nama nazhir wakaf oleh Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
“AIW atau APAIW adalah bukti legalitas untuk penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.
Fuad mengingatkan, masyarakat perlu mengetahui bahwa pendaftaran aset wakaf dan pembuatan AIW atau APAIW serta sertipikasi tanah wakaf bukan berarti wakaf jadi milik negara atau pemerintah.
“Jangan ada keraguan untuk mengurus legalitas tanah wakaf. Dengan adanya dokumen wakaf yang sah, maka negara justru melindungi tanah wakaf dari segi administrasi dan yuridis,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



