Bone Bolango, Bimas Islam -- Transformasi layanan Kemenag terus dilakukan, salah satunya dengan peluncuran layanan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berbasis digital, yaitu e-AIW pada Juni 2022. E-AIW merupakan penyempurnaan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang lebih dulu diluncurkan. Hal tersebut menjadi topik utama dalam kegiatan Asistensi Pelaksanaan Elektronik Akta Ikrar Wakaf yang dihadiri 17 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Aula Cemerlang Kemenag Bone Bolango (Bonebol), Senin (27/02/2023).
"Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran permohonan penerbitan AIW secara online, dengan cara meng-upload dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan penyertifikatan, kemudian akan divalidasi dan diverifikasi oleh PPAIW," jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Nansi Zakria mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Bone Bolango Arfan A Tilome.
“Dengan e-AIW, Kepala KUA sebagai PPAIW lebih tertib administrasi dan merasa terlindungi dari tuntutan tanah wakaf dikemudian hari," ungkapnya.
Menilik data, 37 dari 269 tanah wakaf di Kabupaten Bonebol masih belum memiliki AIW dan sertifikat. Karenanya, Nansi meminta kepala KUA sebagai ujung tombak Kemenag dalam pelayanan masyarakat, lebih serius dalam pengurusan e-AIW.
"Mohon diseriusi karena kegiatan asistensi ini perdana di Kabupaten Bone Bolango," tutup Nansi.
Diketahui, e-AIW adalah program Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag untuk menyederhanakan proses pembuatan AIW. Sebelumnya, proses pengajuan AIW harus melalui pengisian sejumlah formulir, kini cukup dengan mengisi form dalam satu aplikasi.
Dalam prosesnya, calon wakif yang akan mendaftarkan asetnya untuk diwakafkan membuka aplikasi e-AIW dan mengunggah dokumen persyaratan. Kemudian data yang diunggah akan ditindaklanjuti KUA untuk dilakukan verifikasi berkas. Terlebih dulu, akan dilakukan verifikasi lapangan guna mengetahui lokasi tanah wakaf, kemudian baru diterbitkan AIW.
Ba/Mr



