Cilacap, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Cilacap bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap untuk meningkatkan pelayanan nikah. Dalam kerja sama tersebut, pasangan pengantin di Kabupaten Cilacap akan menerima 4 dokumen sekaligus.
“Pelayanan publik merupakan fungsi utama pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek pelayanan. Salah satu aspek pelayanan yang menjadi perhatian saat ini adalah pada pelayanan nikah,” ujar Kepala Kankemenag Cilacap, Imam Tobroni kepada bimasislam dalam keterangannya di Cilacap, Senin (22/11).
Imam menjelaskan, sinergi dengan Disdukcapil terjadi pada Jumat ( 19/11) kemarin di KUA Kecamatan Cilacap Tengah bersamaan dengan berlangsungnya peristiwa nikah, sebagai realisasi dari layanan 3 in 1 dan Situkahpekaru (Sistem Informasi Begitu Nikah KTP dan KK Baru) yang menjadi tujuan dari kerja sama tersebut.
“Dalam inovasi Disdukcapil disebut dengan layanan 3 in 1. Sementara branding layanan kita di Kemenag Cilacap kita sebut layanan Situkahpekaru. Intinya sama saja. Nantinya setiap pengantin yang menikah akan mendapatkan 4 dokumen dalam waktu yang bersamaan yaitu Buku Nikah, Kartu Nikah, KTP baru dengan status kawin, dan Kartu Keluarga baru,” tuturnya.
Imam berharap, dengan terselenggaranya kerja sama tersebut, pelayanan nikah menjadi kian lengkap. Ia juga berharap, kerja sama tersebut bisa meningkatkan mutu layanan KUA menjadi semakin profesional, kredibel, dan moderat sesuai dengan tujuan dari revitalisasi KUA.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Annisa Febriana mengapresiasi layanan nikah di KUA. Ia menjelaskan, melalui layanan 3 in 1 milik Disdukcapil ini, setiap ada peristiwa nikah yang dilaporkan oleh KUA, maka Disdukcapil akan langsung menerbitkan KTP baru dengan status kawin dan Kartu Keluarga baru.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



