Cilacap, Bimas Islam --- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 03 tahun 2021, tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, menyebutkan diperbolehkannya tarawih di masjid dan buka bersama di luar rumah. Untuk itu, Kantor Kemenag Cilacap mendorong pengurus masjid membentuk petugas khusus agar pengawasan protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat.
Kepala Kantor Kemenag Cilacap, Imam Thobroni mengatakan tempat ibadah seperti masjid dan musala di Cilacap jumlahnya hampir 7000 buah, perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih ketat dalam pelaksaan ibadah Ramadan di masa pandemi ini.
"Dengan persyaratan tersebut, maka harus ada petugas khusus di masjid untuk menjaga protokol kesehatan. Karena kami belum bisa menjangkau semuanya," ungkap Imam pada Kamis (8/4).
Imam mengatakan kegiatan lainnya, seperti buka puasa, sahur dan peringatan Nuzulul Qur’an serta majelis taklim yang di gelar di masjid maupun di luar rumah, bisa digelar dengan ketentuan yang hadir maksimal 50%.
“Kalau bisa, harapan kita dilakukan dengan daring atau online, sehingga yang tidak kebagian tempat bisa dikoneksikan dengan daring,” imbuhnya.
Imam menambahkan pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Dewan Masjid Indonesia Cilacap dan akan membuat edaran serupa, dengan memberikan kegiatan edukasi kepada masyarakat.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



