Cilacap, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Cilacap mengimbau masyarakat untuk menunda jadwal nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan, sebagai upaya menekan kasus Covid-19.
“Kami mengimbau pasangan calon pengantin untuk menunda jadwal nikah selama PPKM. Tetapi bagi yang sudah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021, maka dipersilakan untuk melakukan akad nikah dengan syarat melampirkan hasil negatif swab antigen,” ujar Kasi Bimas Islam Kankemenag Cilacap, Toha kepada bimasislam melalui pesan tertulis, Kamis (23/7).
Toha mengungkapkan, di Kabupaten Cilacap sendiri terdapat 25 KUA. Menurut dia, KUA-KUA tersebut melaksanakan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam terkait Layanan Nikah Pada KUA Masa PPKM Darurat dengan baik.
Dihubungi terpisah, Kepala KUA Kecamatan Sampang, Cilacap, Atful Munawar mengungkapkan, pendaftaran nikah selama Juli 2021 mengalami penurunan. Bahkan, kata dia, beberapa pasangan calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran kemudian menunda jadwal akad nikahnya.
“Selama PPKM Darurat ini memang ada penurunan. Data terakhir sampai Jumat, 23 Juli 2021, yang sudah menikah sebanyak 33 pasangan. Sementara untuk 6 bulan pertama di tahun ini dalam catatan kami ada sebanyak 175 peristiwa nikah,” tuturnya.
Terkait layanan nikah, Aftul mengatakan, pihaknya berpedoman pada SE Dirjen Bimas Islam di mana pasangan catin, wali, dan saksi wajib melampirkan surat swab antigen. “Kita berpedoman pada SE Dirjen Bimas Islam. Jumlah orang yang hadir saat akad nikah maksimal hanya 6 orang,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



