Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Cilacap, Jawa Tengah, melibatkan ratusan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk mengoptimalkan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kepala Kankemenag Cilacap, Imam Tobroni menjelaskan, sosialisasi SE Menag No. 5/2022 dilakukan secara masif di desa-desa. Dia menginstruksikan PAI PNS dan Non-PNS tak sekadar menyosialisasikan edaran tersebut, tetapi juga menjelaskan secara detail poin-poin yang terkandung.
“Kita secara masif melakukan sosialisasi edaran Menag No. 5/2022 dengan melibatkan para Penyuluh. Kita instruksikan mereka agar tidak hanya melakukan sosialisasi tetapi juga edukasi agar masyarakat paham dan tidak termakan informasi keliru,” jelas Imam di Cilacap, Senin (14/3/2022).
Imam mengatakan, aturan tersebut sebagai bentuk hadirnya pemerintah untuk menjaga, mengatur, maupun memfasilitasi, sehingga bisa terwujud semangat keagamaan yang harmonis dan dinamis di tengah masyarakat.
“Syiar agama yang menggunakan pengeras suara tetap jalan sebagai bentuk dakwah Islam, hanya saja penggunaan pengeras suaranya diatur, yaitu diatur volumenya, diatur waktunya supaya harmoni dengan orang lain,” ujarnya.
Imam menambahkan, edaran tersebut tidak untuk menghalangi orang beribadah. “Harapannya, Surat Edaran itu menjadi bagian dari semangat bersama dalam membangun dinamika kehidupan keagamaan, sekaligus harmonisasi keberagaman,” tambahnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



