Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin menyampaikan, Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pidana pengumpulan zakat oleh pengasuh PP Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Hal itu disampaikannya pada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Muhib mengatakan, Kemenag juga tengah melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan yayasan yang dipimpin Panji Gumilang itu.
“Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melalui Subdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat telah melakukan koordinasi dengan Itjen dan Penais Zawa Kanwil Kemenag Jabar yang di wilayahnya terdapat sejumlah lembaga/yayasan yang diduga memiliki afiliasi dengan Al-Zaytun,” ujarnya.
Muhib menyebut, sejauh ini, berdasarkan hasil koordinasi, belum ditemukan fakta bahwa yayasan yang terafiliasi dengan Panji Gumilang berhak mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
“Berdasarkan hasil koordinasi, tidak ditemukan fakta jika Al-Zaytun atau lembaga yang diduga terafiliasi, memiliki izin sebagai LAZ yang berhak mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan/mendayagunakan dana ZIS dan DSKL,” ungkapnya.
Terkait itu, menurut Muhibuddin, aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan hukum kepada Yayasan Al-Zaytun atau lembaga yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
“Hal ini melanggar pasal 18, pasal 19 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga jika demikian, ini adalah kewenangan aparat penegak hukum. Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat bahwa Al-Zaytun dan lembaga-lembaga afiliasinya tidak berizin, maka dapat diduga melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak aman regulasi dan diancam hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda Rp50jt (pasal 38), juga bisa dikenakan pasal 37 atau pasal 39 dengan ancaman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta,” jelasnya.
Muhibuddin mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dana zakat, agar dana umat bisa dikelola dan terdistribusikan dengan baik.
“Masyarakat diberi kewenangan untuk terlibat dalam pengawasan pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU 23 tahun 2011,” tandasnya.
Ba/Mr



