Jakarta, Bimas Islam --- Indonesia memiliki luas tanah wakaf mencapai 53 ribu hektar, tersebar di 401 ribu titik yang dikelola ribuan nazir perorangan, organisasi, dan badan hukum. Dalam praktiknya, masalah tanah wakaf sering ditemui dan banyak berujung dengan perselisihan. Untuk menghindari masalah tersebut, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama untuk mensertifikasi tanah wakaf.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan, kerja sama ini selain menghindari perselisihan terhadap aset wakaf, salah satunya adalahnya menjalankan Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Bimas Islam 2020-2024 yaitu peningkatan persentase sertifikasi tanah wakaf.
“Saat ini baru 59,81 persen tanah wakaf memiliki sertifikat, dan ini menjadi tantangan untuk Ditjen Bimas Islam dalam melaksanakan Renstra peningkatam persentase sertifikasi tanah wakaf,” katanya saat memberikan sambutan di acara bertajuk ‘Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf’ di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/6).
Direktur menyatakan, wakaf adalah salah satu amanah perundang-undangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaannya. Hadirnya negara menjadi tanda bahwa wakaf adalah aset umat yang perlu dijaga.
“Hadirnya negara untuk memastikan aset wakaf aman dan tidak hilang,” ujarnya.
Kegiatan ‘Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf’ dilaksanakan secara daring dan luring. Peserta daring via zoom sebanyak 200 orang dan 50 orang secara luring. Peserta dari perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala KUA di seluruh Indonesia, dan pejabat terkait di lingkungan kerja Ditjen Bimas Islam.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana secara virtual. Hadir di lokasi kegiatan, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama, Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Andi Yasri, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Wida Sukmawati, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Muhibuddin, dan Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Zaenuri.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



