Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan, selama Tahun 2021 pihaknya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan akan memberikan sertifikat sebanyak 5.000 Tanah Wakaf.
“Di Tahun 2021 ini, kami menargetkan memberikan sertifikat tanah wakaf untuk 5.000 lokasi yang berada di 100 Kantor Urusan Agama (KUA) Revitalisasi,” katanya saat memberikan sambutan di acara bertajuk ‘Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf’ di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/6).
Direktur mengatakan, sertifikasi tanah wakaf di 100 KUA Revitalisasi akan menjadi program unggulan dalam menjaga aset wakaf.
“Inilah wujud nyata revitalisasi KUA dalam bidang perwakafan, bersama Kementerian ATR/BPN memberikan program sertifikasi tanah wakaf,” urainya.
Tarmizi juga menyatakan, dasar pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di lokasi 100 revitalisasi KUA sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Bimas Islam 2020-2024 yaitu peningkatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kementerian Agama sebagai pemangku kebijakan dalam sektor wakaf terus mendorong optimalisasi pengamanan aset wakaf dan partisipasi masyarakat dalam menjaga aset wakaf,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



