Banda Aceh, Bimas Islam-- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag memperkuat sinergi dengan Baitul Mal Aceh dalam upaya meningkatkan pengelolaan zakat dan wakaf secara berkelanjutan.
Hal ini dibahas bersama oleh Ketua Baitul Mal Aceh Muhammad Haikal bersama Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur di Aceh. Jumat (24/10/2024).
Waryono menekankan keunikan pengelolaan zakat di Aceh dapat menjadi role model praktik baik zakat dan keuangan negara. Tata kelola zakat didukung penuh oleh pemerintah daerah dan berperan mendukung pembangunan dan penanggulangan kemiskinan masyarakat Aceh.
Ketua Baitul Mal Aceh, Muhammad Haikal, menyampaikan keinginan agar zakat di Aceh dapat difungsikan sebagai pengurang pajak. Dia berharap Kemenag dapat memfasilitasi terbitnya peraturan daerah terkait. “Kami harap Kemenag dapat membantu memperkuat regulasi, sehingga zakat memiliki peran yang lebih signifikan dalam penguatan penanggulangan kemiskinan Aceh,” ujar Haikal.
Menanggapi hal tersebut, Waryono mengapresiasi penerapan qanun di Aceh yang mendukung pengelolaan zakat. Ia menegaskan pentingnya pemanfaatan dana zakat yang berfokus pada delapan golongan asnaf, untuk memastikan penyaluran zakat berjalan tepat sasaran. “Langkah strategis ini untuk menjaga agar zakat tetap pada tujuan utama syariat, membantu asnaf yang berhak tanpa bercampur dengan keuangan negara,” jelasnya.
Sebagai bagian dari strategi Kemenag, Waryono menyoroti pentingnya pemanfaatan basis data terpadu Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang memungkinkan penyaluran zakat lebih tepat sasaran. Program “Kampung Zakat” atau “Gampong Zakat” di Aceh, lanjutnya, dapat menjadi contoh nyata bagaimana zakat berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan berbasis data.
“Dengan memanfaatkan Regsosek, kita bisa memastikan bahwa setiap bantuan tepat sasaran dan langsung menyentuh mereka yang paling membutuhkan,” tambahnya.
Dalam mendukung pemberdayaan mustahik, Waryono menekankan pentingnya pendidikan bagi mustahik untuk membantu mereka bertransformasi menjadi muzaki mandiri. Salah satu inisiatif strategis yang disepakati dalam pertemuan ini adalah kerja sama antara kemenag kab kota dan Baitul Mal Aceh kab kota dengan kampus dan komunitas bisnis sebagai pendamping mustahik dan peningkatan skill usaha dalam pendayagunaan.
“Pembekalan keterampilan ini adalah investasi jangka panjang agar mustahik mampu berdaya secara ekonomi dan tidak terus bergantung pada bantuan zakat,” ujarnya.
Prof. Waryono juga menekankan perlunya peningkatan peran wakaf produktif di Aceh. Menurutnya, Kota Wakaf di Aceh Tengah memiliki potensi besar untuk menjadi model nasional dalam pengelolaan wakaf. “Kemenag dan Baitul Mal Aceh akan mendorong pengelolaan wakaf produktif, dengan tujuan agar aset wakaf dikelola secara profesional, transparan, dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Baitul Mal Aceh telah melakukan terobosan dengan membantu proses sertifikasi tanah wakaf dan memberikan injeksi modal bagi proyek wakaf produktif. “Sertifikasi nazhir dan injeksi modal ini akan meningkatkan kualitas pengelolaan aset wakaf serta menambah kepercayaan masyarakat dalam berwakaf,” ungkap Prof. Waryono.
Program ini juga diharapkan dapat mendorong sinergi lebih lanjut antara zakat dan wakaf sebagai instrumen ekonomi yang saling melengkapi. Waryono menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam membangun ekonomi masyarakat berbasis syariah. “Dengan kolaborasi yang kuat antara Kemenag dan Baitul Mal, kita akan memaksimalkan potensi zakat dan wakaf untuk memberdayakan masyarakat dan mengatasi tantangan sosial-ekonomi yang ada,” tutupnya.
Di akhir pertemuan, kedua pihak berkomitmen untuk mengoptimalkan sinergi ini dengan berbagai langkah konkret, termasuk memperluas implementasi program pendidikan bagi mustahik, pemanfaatan basis data Regsosek, serta memperkuat peraturan daerah yang mendukung pengembangan zakat dan wakaf di Aceh.
(kemenag.go.id)



