Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar Bimbingan Teknis penggunaan Aplikasi Sepakat (Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu)-Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Jakarta, Rabu hingga Kamis (19-20/2/2025).
Pelatihan ini bertujuan mengoptimalkan distribusi Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) berbasis data terpadu, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menekankan pentingnya integrasi data Regsosek sebagai fondasi pengelolaan zakat yang sistematis. “Regsosek menjadi dasar penting untuk memastikan distribusi zakat tepat sasaran, transparan, serta terukur, dan juga memudahkan program pemberdayaan mustahik agar bisa naik kelas menjadi muzaki,” ujar Abu, Kamis (20/2/2025).
Regsosek, yang dikembangkan Bappenas, merupakan platform registrasi sosial-ekonomi berbasis data yang memetakan kondisi riil masyarakat. Melalui aplikasi ini, Kemenag dapat mengidentifikasi kelompok penerima zakat sesuai delapan asnaf (golongan penerima zakat) secara akurat, sekaligus memantau progres pemberdayaan ekonomi mustahik.
“Kita harus bisa mengkuantifikasi berapa mustahik yang telah menjadi muzaki. Ini penting untuk menilai efektivitas program,” tambah Abu.
Kolaborasi Kemenag dan Bappenas ini diharapkan memperkuat sinergi dengan lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Menurut Abu Rokhmad, kerja sama yang terstruktur akan mencegah tumpang tindih program dan memastikan alokasi dana sesuai prioritas.
“Kami mengajak BAZNAS dan LAZ untuk berkonsolidasi agar pendistribusian zakat lebih terarah, terutama untuk program yang berdampak jangka panjang,” jelasnya.
Pelatihan ini juga mengulas aspek pengawasan. Abu berharap, pemanfaatan Regsosek dapat meminimalisasi risiko pendistribusian zakat ke pihak yang tidak termasuk dalam delapan asnaf, atau bahkan untuk kepentingan pribadi.
“Kombinasi kebijakan, perjanjian kerja sama, dan sistem monitoring akan mendorong kita mencapai tujuan bersama,” tegas Abu.
Bappenas akan berperan menyediakan data real-time tentang kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Data tersebut menjadi acuan Kemenag dalam menyalurkan ZIS-DSKL, terutama untuk program pemberdayaan seperti pelatihan usaha, pendidikan, dan kesehatan.
Abu juga berharap, ASN Kemenag yang dilatih mampu mengoperasikan Aplikasi Sepakat-Regsosek mulai dari input data, verifikasi, hingga evaluasi program. Selain itu, mereka juga dibekali kemampuan analitis untuk mengidentifikasi daerah dan kelompok yang paling membutuhkan intervensi zakat.
Fn/Mr



