Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menindaklanjuti wacana penyatuan data pengelolaan zakat secara nasional. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin usai mengikuti rapat secara virtual bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Muhibuddin menyampaikan, Kemenag dan BAZNAS saat ini mempunyai sistem pengelolaan data masing-masing. Hal ini, menurutnya, akan disatukan dalam sebuah platform tertentu agar pengelolaan zakat lebih terpadu.
"Jadi kita punya SIMZAT dan BAZNAS punya SIMBA. Nanti data kumulatif dari pengelolaan zakat secara nasional bisa diakses juga oleh pengurus LAZ melalui platform tersebut," terang Muhibuddin.
Muhibuddin mengatakan, pembahasan mengenai integrasi data zakat nasional merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu.
"Selanjutnya, kami akan membentuk kelompok kerja (Pokja) dari perwakilan masing-masing lembaga. Hal ini untuk mengawal proses dan mengatasi permasalahan yang ditemukan," terangnya.
Sebagai informasi, Kemenag telah melakukan nota kesepahaman bersama dengan BAZNAS, KNEKS, Bank Indonesia (BI), Forum Zakat (FOZ), dan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) untuk melakukan integrasi data pengelolaan zakat dalam rangka mewujudkan pusat data zakat nasional.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



