Jakarta, Bimas Islam – Direktorat Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat koordinasi pasca terbitnya KMA Nomor 714 Tahun 2025. Koordinasi tersebut dilakukan melalui pertemuan yang digelar BPJPH di Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).
Pertemuan tersebut difokuskan pada potensi kemitraan dalam akselerasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Ketua Tim Sertifikasi Halal Self Declare BPJPH, Sobari, menyebut capaian program SEHATI tahun ini menurun.
“Karena itu, kami menginisiasi pertemuan ini untuk membahas potensi kemitraan dalam mempercepat program SEHATI,” ujarnya.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menegaskan bahwa target sertifikasi halal menjadi kepentingan bersama.
“Jika target tercapai, itu capaian kita bersama. Begitu juga sebaliknya, jika belum tercapai, itu menjadi pekerjaan rumah sekaligus kegagalan kita bersama. Kemenag melalui Direktorat Jaminan Produk Halal ingin selalu bersama BPJPH dalam mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal," ungkap Fuad.
Fuad menambahkan, jaminan produk halal tidak sekadar label atau sertifikat. “Seperti yang disampaikan Menteri Agama, jaminan produk halal juga terkait gaya hidup halal dan fungsi-fungsi kehidupan yang lebih luhur,” jelasnya.
Menurut Fuad, KMA Nomor 714 Tahun 2025 disusun untuk menyinergikan fungsi Kemenag, baik pusat maupun daerah. Regulasi ini juga membuka peluang jabatan fungsional di lingkungan Kemenag untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Direktorat Penerangan Agama Islam melalui penyuluh, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta Direktorat Urusan Agama Islam memiliki potensi besar untuk terlibat,” tambahnya.
Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal, Abdullah Al-Kholis, menyebut, regulasi baru ini memperluas jangkauan layanan hingga kecamatan. “Jika sebelumnya Satgas Halal hanya ada di provinsi dengan lima orang anggota, kini layanan bisa menyentuh kecamatan. Ini juga membuka partisipasi bagi jabatan fungsional lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengusulkan agar layanan jaminan produk halal tidak hanya ditangani penghulu dan penyuluh, tetapi juga melibatkan pelaksana KUA. “Jumlah penghulu tidak sampai 13 ribu, penyuluh kurang dari 25 ribu, sementara pelaksana sekitar 35 ribu orang. Jika ditujukan pada institusi KUA, jumlah petugas bisa bertambah menjadi sekitar 70 ribu orang,” ungkapnya.
Hal itu sejalan dengan temuan Anggota Tim Pelaporan JPH, Moh. Yasir Arafat. “Di lapangan, kami mendapati beberapa penghulu dan penyuluh menjadi P3H (Pendamping Proses Produk Halal). Proses administrasi dan konsultasi dilakukan di KUA karena kantor mereka di sana. Alamat KUA yang mudah diakses membuat masyarakat mengira layanan halal bisa dilakukan di KUA,” jelasnya.
Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Djamaluddin, menilai KMA 714 Tahun 2025 memperkuat kolaborasi dengan Kemenag.
“Kami menyambut baik pertemuan ini untuk menemukan kemitraan yang lebih rinci sebagai tindak lanjut MoU dan perjanjian kerja sama sebelumnya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak bersepakat untuk menyusun perjanjian kerja sama yang lebih detail. Pertemuan itu juga dihadiri Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ketua Tim Pemantauan dan Evaluasi Jaminan Produk Halal, serta sejumlah fungsional di lingkungan Direktorat Jaminan Produk Halal dan BPJPH.
Nanang/Mr



