Tangerang, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat bersama Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati kerja sama peningkatan kompetensi bagi auditor dan dewan pengawas syariah lembaga pengelola zakat.
“Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan kompetensi auditor syariah dan dewan pengawas syariah lembaga pengelola zakat,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor saat membuka kegiatan Focus Group Discussion Ijtima Sanawi Pengelolaan Zakat di Atria Hotel, Gading Serpong, Tangerang, Kamis (28/10).
Direktur mengatakan, saat ini peningkatan kompetensi ilmu syariah bagi auditor zakat sangatlah penting. Selain harus menguasai ilmu audit yang disertifikasi Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), juga perlu memiliki kompetensi ilmu syariah dari MUI.
“Dalam menjalankan tugasnya, seorang audit tidak hanya mengaudit laporan lembaga zakat, namun juga harus mengaudit apa sudah berjalan sesuai syariah sebuah lembaga zakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin mengatakan, terkait dewan pengawas syariah selain peningkatan kompetensi, juga akan dilakukan penetapan standar syariah lembaga zakat.
“Selama ini setiap dewan pengawas syariah di lembaga zakat memiliki standar sendiri sesuai lembaga zakat masing-masing. Oleh karena itu standarnya harus disamakan sesuai dengan anjuran MUI,” tutur Muhib.
Kegiatan yang diikuti 40 peserta dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Fatwa MUI, Muhammad Amin Suma; anggota Dewan Fatwa MUI; dan pejabat di lingkungan Direktorat Zakat dan Wakaf. Kegiatan digelar dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



