Penandatanganan PKS ini dilakukan Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, dan Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas. Kesepakatan tersebut mencakup penguatan pengawasan zakat berdasarkan prinsip syariah, penyusunan standar audit, pelatihan auditor, serta sistem pelaporan yang menjunjung tinggi akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Abu Rokhmad menyampaikan pentingnya pengawasan zakat berbasis syariah serta akuntabilitas negara untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelola zakat. "Ke depan, tata kelola zakat harus mengarah pada sistem yang tidak hanya patuh syariah, tapi juga memenuhi prinsip transparansi dan good governance," ujarnya.
Abu juga menekankan pentingnya integritas para pengelola zakat, termasuk BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ). Ia menyebutkan masih adanya praktik penyalahgunaan dana zakat yang mencederai amanah publik. "Kalau masyarakat kehilangan trust, zakat tidak akan tumbuh. Padahal ini amanat keagamaan dan kenegaraan," tegasnya.
Selain itu, Abu mengungkapkan pentingnya pelatihan dan sertifikasi bagi auditor zakat untuk memastikan proses audit yang independen, profesional, dan akurat. Ia juga mendorong sinergi antara tim pengawasan internal Bimas Islam dan Itjen Kemenag untuk mengembangkan sistem audit zakat berbasis syariah yang terstandar.
Sementara itu, Khairunas menekankan urgensi pembenahan sistem pengawasan zakat nasional dengan pendekatan audit syariah yang terstruktur. Ia mengatakan bahwa auditor Itjen Kemenag saat ini tidak memiliki legitimasi formal untuk melakukan audit terhadap BAZNAS dan LAZ di luar struktur Satker Kemenag, meski regulasi mengharuskan pengawasan internal. "Kalau auditor kita tidak punya dasar hukum yang kuat, legitimasi kita rapuh dan rawan dipertanyakan," ujarnya.
Khairunas juga mengkritisi ketimpangan antara jumlah satuan kerja Kemenag yang mencapai lebih dari 4.700 dengan keterbatasan jumlah auditor. Hal ini membuat pengawasan menjadi terbatas. "Satu tahun kami mungkin hanya bisa menyentuh kurang dari 10 persen Satker. Bagaimana mau bicara pengawasan terhadap LAZ dan BAZNAS di luar struktur Satker?" katanya.
Ia juga mengungkapkan pentingnya mekanisme audit yang independen dan bebas dari intervensi lembaga yang diaudit. "Kalau biaya audit berasal dari lembaga zakat, independensi itu jadi ilusi," tegasnya.
Khairunas menambahkan, pengawasan berbasis syariah menuntut kompetensi dan integritas tinggi dari auditor yang menguasai prinsip-prinsip fikih zakat dan etika audit. "Audit syariah tak bisa dilakukan sembarang auditor. Jika tidak sesuai syariah, kita bukan mengawasi, tetapi menyesatkan," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya penghimpunan zakat bukan hanya karena kurangnya potensi, tetapi juga karena rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat resmi. "Kalau masyarakat tidak percaya pada BAZNAS atau LAZ yang kita bina, maka zakat akan lari ke swasta atau bahkan tidak tersalurkan," pungkasnya.
An/Mr



