Jakarta, bimasislam — Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah menyusun rancangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penguatan Keluarga Berkesetaraan Gender, Peduli Hak Anak dan Sakinah melalui Pusat Pembelajaran Keluara (Puspaga) dan Kantor Urusan Agama (KUA). Pembahasan draft MoU tersebut saat ini sudah memasuki tahap ke-6, dan akan terus disempurnakan agar memiliki muatan yang sesuai dengan kehidupan keluarga yang berkesetaraan gender dan peduli terhadap hak-hak anak di tanah air.
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan, MoU ini sesuai dengan kapasitas Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Bimas Islam, yang salah tugasnya adalah membina dan mengembangkan keluarga sakinah di Indonesia. Dikatakan Amin, dirinya akan terus mengikuti perkembangan rancangan MoU ini, terutama karena draft MoU tersebut juga memuat tentang hak-hak anak, dimana kasus pernikahan anak di bawah umur selalu menjadi isu panas di tengah masyarakat, dan Kemenag menjadi pihak yang seringkali disalahkan. Padahal, ditambahkannya, Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) hanya melaksanakan pencatatan nikah yang memang telah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.
Dirjen menegaskan bahwa Kementerian Agama sangat mendukung upaya pemenuhan hak-hak anak di Indonesia agar anak-anak dapat menjalani proses tumbuh kembang yang semestinya.
“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan, mendapatkan haknya untuk bermain, memperoleh pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Hak-hak tersebut tidak boleh direbut oleh pernikahan di usia dini” katanya dalam rapat pembahasan rancangan tersebut, di Ruang Rapat lantai 4 Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (4/9).
Sementara itu Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen mengatakan bahwa terjadinya peristiwa penikahan di bawah umur memang tidak terlepas dari paham keagamaan dan adat istiadat yang berlaku di satu daerah. Hal tersebut menjadikan upaya untuk memahamkan masyarakat tentang pendewasaan usia nikah perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah-tengah masyarakat. Mohsen manambahkan, pihaknya akan melaksanakan arahan Dirjen BImas Islam untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya guna menindaklanjuti rancangan MoU tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Alissa Wahid sebagai pihak yang selama ini mengoordinasikan rancangan konsep keluarga sakinah di Kementerian Agama, berharap MoU ini dapat menjadi jembatan bagi Kemenag dan Kemen PPPA terkait muatan-muatan dalam penguatan keluarga yang berkesetaraan gender dan peduli terhadap hak-hak anak. Dikatakan Alissa, konsep keluarga sakinah yang digagas oleh Kementerian Agama harus berhasil menggambarkan kehidupan keluarga yang sesuai dengan tuntutan zaman namun tetap sesuai dengan perangkat perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu saja, konsep keluarga sakinah versi ormas seperti Nahdhatul Ulama (NU) berbeda dengan Kemenag. (Keluarga sakinah) versi NU bisa diatur sekehendak organisasi NU, tapi keluarga sakinah versi Kemenag selain harus menjadi gambaran keluarga yang memenuhi tuntutan zaman, juga harus sesuai dengan Undang-undang dan perangkat aturan lain yang terkait dengan ketahanan keluarga,” ujarnya. Untuk itu, Alissa mengingatkan, perlu dilakukan sinkronisasi dengan semua Kementerian dan Lembaga Negara yang terkait dengan ketahanan keluarga.
Selain dihadiri oleh Dirjen Bimas Islam, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, dan Konsultan Alissa Wahid, Rapat Pembahasan Rancangan Kesepakatan Bersama antara Kemen PPPA dan Kemenag tentang Penguatan Keluarga Berkesetaraan Gender, Peduli Hak Anak dan Sakinah melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Kantor Urusan Agama (KUA) itu juga dihadiri oleh perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kemen PPPA, pejabat pada Biro Hukum Kementerian Agama, serta para pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Penulis: sigit
Editor: sigit
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



