Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyepakati kerja sama untuk mengoptimalkan potensi zakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Kemendagri bertugas mendorong pemerintah di tingkat desa dan kelurahan membentuk UPZ, Kemendes PDTT miliki data jumlah desa terkini dan Kemenag dengan regulasi pendirian UPZ,” katanya saat membuka kegiatan Optimalisasi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui Pembentukan UPZ di Tingkat Kelurahan/Desa di Hotel Morrisey, Jumat (29/10).
Direktur mengatakan, pembentukan UPZ di tingkat desa dan kelurahan selain mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat, pencatatan dan pelaporan akan tersimpan rapi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“UPZ akan berada di bawah Baznas Kabupaten/Kota, sehingga segala pengumpulan, pendistribusian, dan penyaluran memiliki laporan,” ujarnya.
Selain itu, potensi zakat yang berada di desa/kelurahan, lanjut Direktur, dapat diperdayakan untuk masyarakat sekitar dan prosesnya bisa dipantau oleh Pemerintah.
“Baznas yang bertanggung jawab dengan UPZ di desa/kelurahan ke depan akan memberikan program pemberdayaan bagi masyarakat di desa, sehingga akan tercipta dari desa kembali ke desa,” pungkasnya.
Kegiatan diikuti oleh 30 peserta dari unsur
Kemendagri, Kemendes PDTT, KNEKS
Baznas Pusat, dan pejabat terkait di lingkungan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag. Acara digelar dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



