Depok, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar pelatihan nazir. Hal ini sebagai bentuk menindaklanjuti penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 47 Tahun 2021 Bidang Wakaf.
Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Andi Yasri mengatakan, pelatihan ini dilaksanakan sebagai bentuk persiapan para nazir menghadapi ujian sertifikasi kompetensi bidang pengelolaan wakaf.
“Semoga para nazir setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan bisa menjalankan ujian dengan baik dan lulus sesuai SKKNI bidang wakaf,” katanya saat diwawancara di sela-sela kegiatan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengelolaan Wakaf di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jumat (05/11).
Sementara itu, Ketua Divisi Pembinaan Nazir dan Pengelolaan Aset BWI, Hendri Tanjung mengatakan, pelatihan dilaksanakan untuk melahirkan nazir profesional dalam mengelola wakaf.
“Permasalahan saat ini rendahnya wakaf adalah masyarakat kurang percaya terhadap nazir yang ada. Semoga pelatihan ini dapat melahirkan nazir profesional dan menarik wakif baru,” ujarnya.
Kegiatan pelatihan nazir diikuti 35 nazir yang berasal dari Yayasan Salman ITB, Global Wakaf, Lembaga Wakaf NU, Lembaga Wakaf MUI, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Lembaga Wakaf Uang Persyarikatan Muhammadiyah, Lembaga Wakaf IPB, dan lainnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



