Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menggelar acara focus group discussion membahas penyusunan draf Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk dewan pengawas syariah pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kamis (13/1/2022).
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah, Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan, saat ini pengelolaan LAZ sudah mengalami banyak perubahan, terutama ketika memanfaatkan teknologi digital dalam melakukan penghimpunan dana zakat.
"Dibutuhkan orang yang memahami tentang pengelolaan keuangan, cara investasi, dan harus familiar dengan dunia digital, bukan hanya sekadar paham pada konteks fikihnya," terang Sholahuddin di Gedung Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta.
Sholahuddin berharap, dengan dibentuknya SKKNI bagi dewan pengawas syariah pada LAZ ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan secara digital agar tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.
"Sekarang ini masalah ekonomi itu mulai bergerak ke arah digital, dan pasti akan berpengaruh terhadap pengelolaan dana zakat. Untuk itu dibutuhkan pengawas yang paham kedua hal tersebut, dari sisi ekonomi dan pemahaman teknologi digital," tutupnya.
Acara ini dihadiri sejumlah peserta dari mitra pengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Zakat (FOZ), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, DT Peduli, Baitul Maal Hidayatullah (BMH), LAZISMU, dan LAZISNU.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



