Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan standar kepatuhan syariah dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Ditzawa, Muhibuddin menyampaikan, kepatuhan syariah bertujuan agar pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai aturan syariah.
"Standar kepatuhan syariah ini nanti akan menjadi acuan bagi BAZNAS dan LAZ dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya," ujar Muhib.
Muhib mengatakan, salah satu hal yang diatur adalah tentang pembayaran gaji dan operasional yang tidak boleh melebihi batas hak amil. Menurutnya, masih ditemukan beberapa LAZ yang biaya operasionalnya terlalu tinggi.
"Mungkin nanti perlu adanya semacam grade bagi amil untuk menentukan berapa gaji yang pantas didapatkan mereka. Mulai dari tingkat staff, manager, hingga jajaran direksi," lanjutnya.
Hal ini, lanjut Muhib, untuk mencegah terjadinya persepsi buruk di mata publik akibat pemberian gaji yang terlalu berlebihan sehingga menurunkan kepercayaan mereka.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



