Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Ditjen Bimas Islam terus memperkuat komitmen layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas. Beberapa hari setelah memasilitasi terselenggarannya pelaksanaan salat Idul Adha bagi jamaah penyandang disabilitas di Masjid Istiqlal bekerjasama dengan Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal dan segenap organisasi mitra lainnya, Ditjen Bimas Islam pada hari Kamis (15/8), kembali melakukan langkah strategis berupa penandatangan Perjanjian Kerjasama Penerbitan Buku Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas bersama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bertempat di Gedung Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin No.6 Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin menyampaikan bahwa penerbitan buku fikih disabilitas oleh Kementerian Agama merupakan bentuk penguatan layanan keagamaan yang inklusif bagi masyarakat, sebagaimana hal ini juga merupakan pelaksanaan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
“Ikhtiar pemenuhan Hak Keagamaan bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 8 Tahun 2016 adalah untuk memahami kitab suci dan pustaka keagamaan lainnya dan dalam rangka memenuhi amanat tersebut Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama melalui perjanjian kerjasama penerbitan Buku Fikih Disabilitas yang sinergis dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini, akan terus berkomitmen mendukung terciptanya layanan keagamaan inklusif bagi umat Islam seluruhnya,” ungkap Amin.
Disampaikan Dirjen di hadapan para tamu undangan yang terdiri dari unsur penjabat esselon III dan IV internal Kementerian Agama, PBNU dan beberapa Organisasi mitra lainnya tentang beberapa program layanan keagamaan yang ditujukan terhadap kelompok disabilitas serta harapannya agar program kerjasama layanan keagamaan disabilitas ini dapat pula diteruskan oleh kementerian maupun ormas lainnya.
“Ada beberapa program layanan yang telah maupun yang akan dilaksanakan Kementerian Agama diantaranya adalah penerbitan Alquran Braille, penerbitan Buku Fikih Ibadah Braille, Bantuan Ormas ITMI, MTQ Disabilitas Netra, Workshop Literasi Islam Disabilitas Netra, dan Festival Seni Budaya Islam Disabilitas Netra, serta penerbitan Buku Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas yang saat ini kita lakukan, dan kedepan semoga kebijakan ini dapat diterapkan oleh pihak lainnya secara bersama,” jelas Amin.
Ditempat yang sama, Ketua PBNU, KH. Imam Aziz menyambut baik peran yang diambil Kementerian Agama yang secara cepat dan responsif memberikan perhatian intensif terhadap penguatan layanan keagamaan bagi disabilitas.
“Secara struktur negara, objek pelaksana dari amanat UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas ini sebenarnya meliputi beberapa lembaga, namun langkah yang telah diambil Kementerian Agama ini merupakan bentuk sigap dan aktif terbukti dengan dimulainya gerakan ramah bagi penyandang disabilitas dalam pelaksanaan jamaah shalat idul adha di Istiqlal kemarin dan hari ini melalui perjanjian kerjasama penerbitan buku fikih disabilitas,” sambut Imam.
Ditambahkan Imam, bahwa buku yang berisikan konten fiqhiyyah hasil kerja Lembaga Bahtsul masail (LBM) PBNU, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Pusat Studi Layanan Disabilitas Unibraw, yang didukung oleh Yakkum The Asia Foundation, Program Peduli itu merupakan pintu awal bagi langkah dan kebijakan besar lainnya yang dapat dikerjakan ormas maupun lembaga pemerintah lainnya.
“Amanat terpenting dari buku fikih disabilitas yang merupakan hasil kerja bersama banyak pihak ini menyebutkan diantara layanan keagamaan wajib dipenuhi sedikitnya menyangkut pada empat aspek, seperti ubudiyah (ibadah), muamalah (tata pergaulan), jinayah siyasah (kebijakan publik serta akhwalul syakhsiyah (pernikahan dan keluarga), dan ini semua meniscayakan dilaksanakan unsur pemenuhannya tidak hanya oleh lembaga pemerintah namun juga oleh organisasi masyarakat Islam pada umumnya,” pungkas Imam.
Dihubungi di tempat yang sama, Direktur Urais Binsyar Ditjen Bimas Islam M. Agus Salim turut menambahkan tentang optimismenya bahwa dengan bekerjasama dan bersinergis dengan banyak pihak, upaya layanan keagamaan yang inklusif bagi umat Islam akan lebih mudah terlaksana dan tercapai.
“Kerjasama yang sudah dibangun antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disertai dukungan penuh Organisasi Sipil Mitra dan Keluarga Besar Kementerian Agama akan lebih efektif dan efesien, serta berdampak besar bagi umat dan bangsa jika dilaksanakan secara sinergis dan sistematis. Sehingga tujuan mengarusutamakan layanan keagamaan yang inklusif bagi disabilitas, benar-benar dapat tercapai, dan menjadi sebuah jariyah kebaikan dan mendapat keridhaan dari Allah Swt," tutup Agus.
Penulis: syafaat
Editor: syafaat
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



