Bandung, Bimas Islam – Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan dengan Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) di Bandung, Kamis (6/2/2025). Pertemuan ini membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Direktur Urais Binsyar Kemenag, Arsad Hidayat menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Arsad menambahkan, Kemenag bekerja sama dengan ATR/BPN untuk menyertifikasi 23.721 bidang tanah masjid dan musala. Yang menarik, proses sertifikasi ini sepenuhnya gratis, tanpa ada biaya yang dibebankan kepada pengelola masjid dan musala.
“Sertifikat ini sangat penting karena memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah masjid dan musala, sekaligus mencegah potensi konflik atau sengketa tanah,” jelas Arsad.
Arsad juga menegaskan bahwa program ini sangat membantu pengelola masjid dan musala yang berada di bawah naungan PERSIS dalam mempermudah proses administrasi tanah.
“Untuk tahap pertama, kami telah menyerahkan data sebanyak 23.721 masjid dan musala, yang terdiri dari 14.073 masjid dan 9.648 musala. Data ini akan diverifikasi dan disertifikasi oleh ATR/BPN di daerah,” tambahnya.
Selain percepatan sertifikasi tanah, pertemuan ini juga membahas sejumlah program lain, termasuk bantuan untuk masjid ramah lingkungan dan pengelolaan data masjid melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Kemenag dan PERSIS berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Arsad menegaskan, peran organisasi masyarakat (Ormas) Islam sangat vital dalam pembangunan bangsa. “Negara ini memerlukan kontribusi Ormas Islam. Tanpa peran mereka, pembangunan tidak akan berjalan optimal. Oleh karena itu, Ormas Islam memiliki peran strategis dalam pembangunan keagamaan di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum PP PERSIS, Jeje Zainuddin, menyambut baik inisiatif Kemenag tersebut. Ia menyampaikan bahwa PERSIS memiliki lebih dari 1.500 masjid di Jawa Barat, banyak di antaranya yang belum tersertifikasi.
“Kami mendukung penuh langkah Kemenag untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan keberlangsungan tempat ibadah umat Islam,” pungkas Jeje.
Ba/Mr



