Yogyakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang adanya aktivitas takbir keliling di jalanan saat malam hari. Mereka hanya memperbolehkan perayaan malam takbiran Idulfitri 1442 Hijriah dilakukan di dalam masjid.
Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan mengatakan instruksi ini disesuaikan dengan arahan dari Kemenag pusat dan telah ditindak lanjuti oleh pemangku kebijakan di DIY.
"Takbir keliling tidak diperbolehkan, ini sesuai dengan arahan dari Kemenag pusat. Boleh takbiran tapi di dalam masjid, itu pun untuk wilayah yang zona hijau dan kuning. Untuk wilayah zona merah dan oranye, tetap tidak kami perkenankan," jelasnya di Kanwil Kemenag DIY, Rabu (5/5).
Edhi menambahkan pada prinsipnya seluruh kegiatan saat perayaan Idulfitri dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Termasuk bagi warga yang ingin melakukan silaturahmi kepada sanak saudara.
"Salat Idulfitri juga diperbolehkan di wilayah zona kuning dan hijau, namun kami meminta takmir masjid dan panitia salat untuk menerapkan prokes yang ketat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



