Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin memandang perbaruan regulasi tentang wakaf penting untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kita harus bisa mengkapitalisasi pranata ekonomi umat seperti zakat dan wakaf untuk kesejahteraan bangsa," ungkapnya.
Sejalan dengan itu Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengemukakan masih ada hal yang perlu diatur dan dinormakan dalam regulasi tentang wakaf seperti wakaf uang dan wakaf melalui uang, cash waqf linked sukuk, investasi wakaf dan sebagainya
"Pengelolaan wakaf melalui uang itu adalah bagian dari penyempurnaan regulasi perwakafan, sehingga semua entitas praktik wakaf di masyarakat itu terakomodir di dalam regulasi," papar Fuad, Selasa (16/2).
Regulasi yang kuat ini, lanjut Fuad, dalam rangka menghindari adanya salah persepsi ataupun keragu-raguan di publik yang ingin menyerahkan wakaf mereka kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir).
Fuad menambahkan hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah yang ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan dan ekonomi syariah dunia. Hal ini dibuktikan dengan perluasan instrumen perwakafan melalui lembaga Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS).
"Di dalam Bank sentral kita (BI) juga sudah ada Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. Hal ini dalam rangka memperluas ekosistem perwakafan yang kompatibel dengan perkembangan zaman," tutupnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyampaikan perkembangan terbaru bahwa jasa keuangan syariah di Indonesia, justru tumbuh lebih baik dibandingkan jasa keuangan konvensional.
Pertumbuhan jasa keuangan syariah cukup tinggi pada tahun 2020 dengan presentase sebesar 21,48% dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni hanya 13,84%.
(Boy)
Editor: Sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



