Jakarta, Bimas Islam --- Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mendorong Penghulu mengoptimalkan tugas mencatat pernikahan dengan menyampaikan tausiah singkat. Dirjen menyatakan, tausiah singkat bisa dilaksanakan 5-10 menit dalam rangkaian peristiwa akad nikah.
"Selain mencatat nikah, manfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan nasihat singkat selama 5-10 menit. Penghulu punya otoritas pada acara akad nikah. Anda boleh menyampaikan ceramah atau tausiah, siapa pun yang menikah dan menjadi saksi di acara itu," ungkap Dirjen di Jakarta, Selasa (2/8/22).
Dirjen menegaskan, menyampaikan nasihat pernikahan merupakan tugas Penghulu. Karenanya, tambahnya, Penghulu diharapkan terus meningkatkan kualitas diri sehingga ceramah singkat yang disampaikan berkualitas dan menginspirasi.
"Lakukan tugas dengan baik. Tunjukkan bahwa Penghulu memiliki kapasitas, kualitas, dan bermutu. Sampaikan ceramah, nasihat, atau tausiah yang membuat pendengar terkesan," tambah Dirjen pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin (Catin) Angkatan 5 dan 6 ini.
Dirjen menambahkan, ceramah singkat dalam rangkaian akad nikah merupakan momen yang sangat strategis dalam menyampaikan ajaran agama. "Penghulu mempunyai pengalaman empirik dan autentik dalam melaksanakan tugasnya di bidang layanan pernikahan dan keagamaan. Tentu Penghulu harus memahami apa yang disampaikan dan menyampaikan dengan baik sehingga memengaruhi pendengar," terang Dirjen.
Dirjen menambahkan, menyampaikan nasihat singkat dalam rangkaian akad nikah juga bisa disampaikan dalam pernikahan keluarga kelas menengah ke atas. Katanya, momen tersebut sangat strategis dalam menyampaikan seruan kebaikan bagi keluarga pejabat atau pengusaha yang hadir.
Hadir dalam kegiatan ini, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Agus Suryo Suripto dan Subkoordinator Bina Perkawinan dan Keluarga Sakinah, Sri Agustina Johariah. Bimtek diikuti 110 peserta dari 93 KUA Revitalisasi.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



