Jakarta, Bimas Islam --- Sejak diluncurkan pada Januari 2021, penghimpunan wakaf uang di Indonesia baru mencapai 850 miliar rupiah. Jumlah tersebut masih jauh dari potensi wakaf uang nasional sebesar 180 triliun rupiah. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan, penyebab utama rendahnya penghimpunan wakaf uang adalah kurangnya sosialisasi di masyarakat, terutama di daerah.
“Dibutuhkan kerja sama antara Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan para Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas apa itu wakaf uang,” katanya saat mengisi webinar Workshop Pembinaan LKSPWU, Selasa (26/10).
Dirjen menyarankan, PAI dan LKSPWU bisa berbagi peran dalam meningkatkan pengumpulan wakaf uang. PAI yang jumlahnya mencapai 50.000 di seluruh Indonesia dapat dioptimalkan dengan mengedukasi masyarakat tentang wakaf uang, lalu LKSPWU bisa bergerak ke cabang-cabang di daerah untuk mengedukasi apa itu wakaf uang.
“Kerja sama ini dapat mengedukasi masyarakat dalam memberikan pemahaman jenis-jenis wakaf dan semakin banyak kantor cabang LKSPWU yang memfasilitasi wakaf uang,” ujarnya.
Dirjen berharap, tantangan yang dihadapi dalam penghimpunan wakaf uang dapat teratasi dan penghimpunan akan meningkat.
“Sehingga masyarakat akan mudah untuk melaksanakan wakaf uang di setiap cabang LKSPWU di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



