Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M. Fuad Nasar mengatakan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki peran penting dan strategis dalam pengawasan syariat pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
“DPS bertanggung jawab memastikan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan tata kelola LAZ sesuai prinsip-prinsip syariat,” kata Fuad yang juga Pegiat dan Pemerhati Filantropi Islam saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (14/01).
Fuad menjelaskan, dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 Tahun 2011), DPS menjadi salah satu persyaratan perizinan yang harus dimiliki LAZ. Oleh karena itu, lanjut Fuad, kualifikasi anggota DPS tentu harus diperhatikan dan itu perlu pengaturan tanpa menyulitkan para pemangku kepentingan.
“DPS, sesuai namanya dewan pengawas syariah, idealnya berperan mengarahkan dan mengawasi secara intern pengelolaan zakat di lembaga bersangkutan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan untuk memastikan telah sesuai syariat dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” urainya.
Selain itu, Fuad menyatakan, fungsi DPS dan audit syariah yang dilakukan Kemenag saling mendukung untuk menghasilkan tata kelola zakat yang amanah dan akuntabel. Beberapa tahun lalu Kemenag pernah mengadakan temu konsultasi DPS.
“DPS juga bertugas memberi nasihat kepada manajemen LAZ terkait kepatuhan syariah maupun dalam persiapan audit yang dilakukan auditor syariah dari Kemenag,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan unsur lainnya akan menyusun draf standar kompetensi bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ).
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



