Surabaya, Bimas Islam-- Kementerian Agama (Kemenag) mendukung penuh percepatan tata kelola wakaf yang dilakukan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dukungan itu disampaikan Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Jaja Zarkasyi, dalam Rapat Kerja BWI Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh para pengurus BWI se-Jawa Timur, Selasa (6/8/2024) di Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaja Zarkasyi menegaskan, Kemenag saat ini tengah menggalakkan tiga program penguatan wakaf. Program pertama adalah sertifikasi wakaf yang dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Sertifikasi ini penting untuk memberi kepastian hukum dan melindungi aset wakaf dari sengketa," ujar Jaja.
Program kedua adalah Gerakan Indonesia Berwakaf yang salah satunya diwujudkan melalui platformdigital berkahwakaf.id. "Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf serta memudahkan dalam menyalurkan wakaf," jelasnya.
Program ketiga adalah penguatan regulasi wakaf. Kemenag bersama BWI terus berupaya untuk menyempurnakan regulasi yang ada agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. "Penguatan regulasi ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf," tambah Jaja.
Selain itu, Jaja juga menekankan peran sentral BWI dalam pengembangan wakaf di Indonesia. Ia mengungkapkan, Kemenag tengah merancang penguatan kenaziran BWI dengan target menjadi nazir bagi aset wakaf yang terbengkalai, terkena masalah hukum, serta aset wakaf yang digunakan untuk fasilitas negara. "Kami juga tengah menjajaki kerjasama internasional untuk memanfaatkan potensi wakaf secara lebih luas," ujar Jaja.
Rapat Kerja BWI Provinsi Jawa Timur ini menjadi momentum bagi para pengurus BWI se-Jawa Timur untuk bersinergi dan mengakselerasi tata kelola wakaf di wilayah masing-masing. Diharapkan, dengan dukungan dari Kemenag, BWI dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya.
Msk/Mr



