Jakarta, Bimas Islam -- Kemenag menggelar kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji melalui Dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2023 Semester I di Jakarta. Kegiatan yang dihelat selama tiga hari, Rabu-Kamis (21-23/6/2023) itu bertujuan untuk memastikan pembangunan balai nikah dan manasik haji berjalan sesuai standar dan target.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin dalam sambutannya berharap, pemenuhan kebutuhan KUA dapat dilakukan. “Kita berharap mudah-mudahan ikhtiar kita untuk memenuhi sarana dan prasarana di Kantor Urusan Agama dapat kita laksanakan sesuai dengan rencana, karena memang sudah ada roadmap-nya yang dipersiapkan dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Bimas Islam,” jelasnya.
Zainal menyebut, roadmap yang sudah dipersiapkan Direktorat Bina KUA telah mengakomodir kebutuhan KUA yang aktif.
“Sampai saat ini, roadmap sudah mengakomodir seluruh KUA aktif per 30 Juni 2021 yang berjumlah 5901 lokasi dari total KUA yang berjumlah 5945 lokasi. Dengan kondisi bangunan (KUA) baik sebanyak 4236 lokasi atau 72%, rusak ringan 1309 lokasi atau 22%, dan rusak berat sebanyak 356 lokasi atau 6%,” paparnya.
Zainal mengatakan, dari jumlah KUA tersebut, sebanyak 48% atau 2018 lokasi sudah berstatus tanah milik Kementerian Agama. Sudah ada sertifikat atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Sisanya, 52% lebih dari 3083 lokasi masih belum berstatus tanah Kementerian Agama. Ini tidak termasuk di dalam roadmap 44 lokasi yang teridentifikasi belum aktif,” sambung Zainal.
Zainal juga menyampaikan terkait persoalan kepemilikan tanah yang menjadi syarat utama untuk membangun gedung KUA melalui skema SBSN.
“Skema SBSN telah mensyaratkan kepemilikan tanah bersertifikat tanah pemerintah Menteri Agama Republik Indonesia. Ini menjadi tantangan tersendiri yang harus terus kita benahi,” ujarnya.
Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji melalui SBSN ini dihadiri Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Bagian Perencanaan Bimas Islam, serta Kasubdit Mutu, Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA untuk memperkuat materi terkait teknis.
Ba/Mr



