Jakarta, Bimas Islam— Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk memastikan harmonisasi regulasi kemasjidan nasional yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal ini disampaikan Asisten Deputi Bina Keagamaan Kemenko PMK, Asep Sunandar, dalam FGD Analisis dan Evaluasi Regulasi Kemasjidan Tahap II di Jakarta, Selasa (18/11/25).
Asep menjelaskan bahwa Indonesia, dengan jumlah masjid terbesar di dunia, memerlukan standar tata kelola yang lebih kuat, modern, dan berbasis data. Dengan lebih dari 308 ribu masjid dan 376 ribu musala yang terdata dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS data 30 November 2024), pengelolaan masjid tidak dapat hanya bertumpu pada kearifan lokal. “Perbedaan standar manajemen masjid, mulai dari idarah, imarah, hingga riayah perlu memiliki rujukan nasional yang jelas agar pembinaan lebih terarah,” ujarnya.
Ia menilai bahwa sejumlah regulasi yang ada, antara lain PMA 54/2006, KMA 582/2017, dan KMA 802/2014 perlu diperbarui untuk menyesuaikan dinamika saat ini. Isu-isu kekinian seperti sertifikasi SDM masjid, integrasi data, standardisasi pelayanan jemaah, hingga penataan aset membutuhkan payung kebijakan yang lebih terstruktur. “Sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi kemasjidan yang sistematis dan futuristik. Masjid adalah pusat ibadah sekaligus pusat edukasi, literasi Al-Qur’an, dan pemberdayaan umat,” tambahnya.
Asep juga menekankan pentingnya penguatan legalitas masjid di tengah perkembangan masyarakat. Ia mencontohkan adanya rumah ibadah yang berdiri di bangunan rumah tinggal tanpa legalitas yang lengkap sehingga rawan persoalan administratif. “Regulasi harus memberikan perlindungan formal. Kita ingin memastikan seluruh masjid memiliki dasar hukum yang jelas dan aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenko PMK berperan memastikan regulasi masjid selaras dengan kebijakan pembangunan manusia secara nasional. Masjid diharapkan menjadi simpul moderasi, pusat layanan sosial, serta ruang pemberdayaan ekonomi. Karena itu, standar nasional yang kuat diperlukan untuk menjaga konsistensi pembangunan kemasjidan antarwilayah dan antarlembaga.
Asep juga menyebut bahwa SIMAS harus menjadi fondasi dalam perumusan kebijakan. Dengan data yang akurat dan terbarui, pemerintah dapat menyusun perencanaan yang lebih presisi, termasuk akreditasi masjid, pemetaan kebutuhan SDM, serta peningkatan fasilitas publik. “Data itu kekuatan utama. Dengan data yang solid, kebijakan akan lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menutup paparannya dengan mendorong akselerasi penyusunan regulasi melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga, akademisi, pemerintah daerah, dan ormas keagamaan. Menurutnya, momentum saat ini sangat strategis untuk melahirkan regulasi masjid yang lebih holistik dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Nurul Badruttamam, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi kemasjidan telah masuk dalam rencana strategis Kemenag 2025–2029. Kemenag saat ini menyiapkan rancangan peraturan yang mengonsolidasikan berbagai aturan yang tersebar, termasuk standar manajemen masjid, penguatan SIMAS, dan penyempurnaan tata kelola BKM. “Kita ingin regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga operasional, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Nurul menjelaskan, pembaruan standar _idarah–imarah–riayah_ menjadi salah satu prioritas utama. Hal ini meliputi digitalisasi pelaporan, standar keamanan bangunan, hingga penegasan kompetensi minimal pengurus masjid. Ia menilai bahwa banyak persoalan muncul karena belum adanya regulasi yang detail dan terintegrasi.
Ia juga menambahkan, Kemenag akan memperkuat SIMAS sebagai kanal utama pendataan dan pembinaan masjid. Dengan integrasi SIMAS dalam regulasi baru, pemerintah dapat memantau perkembangan masjid secara nasional dan menyiapkan langkah intervensi yang lebih tepat. “SIMAS bukan sekadar data, tetapi instrumen kebijakan. Melalui dashboard nasional, kebutuhan dan perkembangan masjid dapat terlihat secara real time,” jelasnya.
Nurul menegaskan bahwa penyusunan regulasi kemasjidan dilakukan secara bertahap dan inklusif, melibatkan lintas instansi. “Regulasi ini disiapkan bukan hanya untuk kebutuhan hari ini, tetapi untuk masa depan masjid Indonesia. Karena itu, penyusunannya harus matang, partisipatif, dan berbasis data,” pungkasnya.
An/Mr



