Tangerang Selatan, Bimas Islam --- Kementerian Agama menggandeng pakar dalam Lokakarya Qadhaya Fiqhiyah bertema Vaksin Dalam Tinjauan Maqashid Al-Syariah. Dalam acara ini dibahas berbagai persoalan seputar vaksin, seperti vaksin dalam pandangan fatwa MUI, tujuan syariat, ilmu kesehatan, ilmu kedokteran, dan efektivitas vaksin dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Kami mengundang para pakar dari berbagai bidang keilmuan, baik dari akademisi maupun praktisi dari lembaga yang kompeten dalam mengurus vaksin, baik dari sisi teori, praktik dan pelaksanaan,” ungkap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, saat menjadi keynote speaker pada lokakarya yang digelar di Hotel Sahid Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, (15/2).
Menurut Agus Salim, vaksin merupakan garapan para ilmuwan sebagai upaya menanggulangi virus yang banyak memakan korban jiwa seperti Covid-19.
“Kajian ini menjadi penting karena wacana ini menjadi kontroversi bagi umat Islam, khususnya tentang kebolehan menggunakannya. Dalam ajaran Islam, menjaga kesehatan atas diri sendiri dan orang lain termasuk salah satu dari lima prinsip pokok Maqashid Al-Syariah (tujuan-tujuan penetapan syariat Islam),” paparnya
Agus Salim menambahkan, vaksinasi merupakan salah satu tindakan medis untuk mencegah penularan Covid-19. Vaksinasi sebagai upaya preventif, tambahnya, termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat. Ketika kita mengeluarkan edaran dengan pembatasan sosial, kemudian protokol pelaksanaan shalat berjamaah, namun itu sudah lewat dan sudah kita berikan jawaban-jawabannya. Saat ini kita menerima banyak pertanyaan terkait vaksin yang masih ramai diperbincangkan di tengah masyarakat,” paparnya
Untuk diketahui, Direktorat Urais Binsyar memiliki program layanan konsultasi syariah yang membuka banyak pertanyaan dari masyarakat.
“Semoga dengan Lokakarya Qadhaya Fiqhiyah ini kita bisa memberikan jawaban kepada masyarakat dan persoalan terkait vaksin Covid-19 makin tersosialisasikan,” ungkap Agus Salim
Acara Lokakarya Qadhaya Fiqhiyah dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas Islam) Kamaruddin Amin. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Ormas Islam dan unsur rumah sakit. Sebanyak 100 peserta dari seluruh Indonesia hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
(Anty)
Editor: Sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



