Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag menggelar bimtek administrasi perwakafan bagi para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengatakan bimtek ini merupakan bagian dari revitalisasi layanan kebimasislaman pada KUA. Sebagai unit terdepan Kemenag, KUA harus dapat menghadirkan layanan publik yang mendukung kualitas kehidupan beragama.
“Kehadiran KUA menjadi bukti konkret betapa kehadiran Kemenag sangat penting dalam sistem kebangsaan kita,” katanya saat membuka Bimtek Administrasi Perwakafan Angkatan I dan II, Selasa (06/04).
Direktur menjelaskan Program Revitalisasi KUA yang digaungkan Menteri Agama merupakan pintu masuk untuk pembenahan layanan publik pada KUA. Di antara layanan publik pada KUA yang sangat strategis adalah layanan administrasi perwakafan.
“Layanan administrasi perwakafan pada KUA melahirkan produk Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen negara. Dalam setahun, terdapat ribuan AIW yang diterbitkan KUA. AIW inilah menjadi dokumen legal eksistensi perwakafan di Indonesia. Maka keberadaan AIW harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan secara baik dan profesional,” urainya.
Peserta Bimbingan Teknis diikuti sebanyak 120 orang yang terdiri dari pegawai Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimbingan Masyarakat, Pejabat Teknis yang membidangi wakaf pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta serta Tim Medis Kementerian Agama RI. Sebelum acara dimulai, seluruh peserta dan panitia diwajibkan antigen, dan selama pelaksanaan menjalankan prosedur kesehatan mencegah penularan Covid-19.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



