Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah di Jakarta. Acara itu diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Ini adalah salah satu bagian prioritas nasional dalam membangun ketahanan keluarga," ujar Kepala Seksi Bina Pra Nikah Ahmad Mu'thi Shofieq mewakili Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib Machrus saat membuka kegiatan tersebut pada Selasa (31/8).
Shofieq menjelaskan, bimbingan teknis tersebut penting dilakukan agar para Kepala KUA maupun penghulu menjadi paham terkait bagaimana mengatasi persoalan pernikahan dini, khususnya yang terjadi di daerah atau jauh dari perkotaan.
"Semua sudah ada aturannya. Misalnya terkait usia nikah, dulu laki-laki minimal usia 19 tahun dan wanita 16 tahun. Tapi, menurut aturan yang baru, baik laki-laki maupun perempuan minimal usia 19 tahun. Soal mendasar seperti ini para penghulu harus sudah hapal di luar kepala," tuturnya.
Menurut Shofieq, pernikahan dini sering menimbulkan persoalan karena pasangan pengantin belum siap menjalani kehidupan rumah tangga. Melalui bimtek tersebut, ia berharap penghulu bisa mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menikah pada batas usia yang telah ditetapkan.
"Kita berharap Kepala KUA maupun penghulu bisa mengatasi dan memberikan edukasi terkait persoalan-persoalan dalam urusan pernikahan yang hadir di lingkungan kerja mereka," kata Shofieq.
Acara yang digelar selama empat hari sejak Selasa (31/8) hingga Jumat (3/9) itu diisi beberapa narasumber, seperti Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib Machrus, Psikolog Keluarga Alissa Wahid, dan Tim Instruktur Ditjen Bimas Islam Kemenag.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



