Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, melalui Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Revisi Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Audit Syariah di Jakarta, Senin-Selasa (22-23/5/2023).
Kegiatan ini digelar dalam upaya perbaikan dan pengembangan tata kelola dan pengawasan Audit Syariah pada lembaga pengelola zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor dalam sambutannya menargetkan, di akhir tahun 2023, proses Audit Syariah sudah berjalan di seluruh lembaga zakat se-Indonesia.
“Kita targetkan akhir tahun ini, Audit Syariah sudah bisa berfungsi di lembaga-lembaga zakat se-Nusantara,” ungkapnya, Senin (22/5/2023).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin dalam laporannya menyampaikan, Audit Syariah akan menjadi alat ukur dalam pelaksanaan pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Menimbang pentingnya posisi Audit Syariah ini, kita bersama-sama merumuskan melalui usulan perubahan yang baru, sehingga audit ini menjadi barometer dalam pelaksanaan pengelolaan ZIS agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Muhibuddin.
Kegiatan FGD Revisi KMA, Pedoman Audit Syariah dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin. Turut hadir dalam kegiatan, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin, diikuti peserta yang terdiri dari unsur Inspektorat Jenderal Kemenag, Ditjen Bimas Islam, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), BAZNAS RI, Forum Zakat (FOZ), dan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ).
Wcp/Mr



