Tangerang, Bimas Islam --- Subdirektorat Akreditasi dan Audit Syariah Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggelar harmonisasi perangkat peraturan bidang akreditasi dan audit syariah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2021 ditujukan untuk menghasilkan perbaikan aturan tentang akreditasi dan audit kepatuhan syariah.
“Perbaikan peraturan akreditasi dan audit kepatuhan syariah untuk memperbaiki lembaga zakat ke depan agar pelaksanaan zakat di Indonesia semakin bagus,” katanya saat membuka acara bertajuk ‘Harmonisasi Perangkat Peraturan Bidang Akreditasi dan Audit Syariah di Tangerang, Selasa (29/6).
Senada dengan Direktur, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Muhibuddin mengatakan, cepatnya perubahan dalam dunia zakat dibutuhkan perbaikan aturan yang mengatur kebaikan lembaga zakat di masa depan.
“Dunia perzakatan saat ini sangat dinamis, jadi dibutuhkan perbaikan aturan mengenai akreditasi dan audit kepatuhan syariah,” ujarnya.
Kegiatan yang diikuti 30 peserta berasal dari Baznas, FOZ, Ombudsman RI, Kemnakertrans, BSN, dan pejabat terkait di lingkungan kerja Ditjen Bimas Islam.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



