Jakarta, Bimas Islam -- Untuk meningkatkan kompetensi amil pada pimpinan BAZNAS Provinsi, Kementerian Agama menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Amil. Kegiatan ini dihelat di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Andi Yasri mengatakan, pelatihan dan uji kompetensi ini sangat penting, karena amil merupakan profesi yang perlu disertifikasi berdasarkan SK Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 30 Tahun 2021.
"Sejak tahun 2019, kita sudah membuat draf terkait standar kompetisi kerja Nasional Indonesia, itu berlangsung selama dua tahun bersama BAZNAS, Forum Zakat (FOZ), dan Kementerian Agama," ujarnya.
Kita juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, dan akhirnya kita dapat merealisasikannya dengan mendapat SK dari Kemenaker, yaitu lahirnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia nomor 30 tahun 2021. Sejak tahun 2021 ini kita sudah mengajukan KMA," sambungnya.
Dalam proses pengajuan SKKNI oleh Kemenag, imbuhnya, amil sebagai profesi di tingkat provinsi atau daerah perlu memiliki sertifikat kompetensi, sehingga kredibilitas pengumpulan dana zakat dapat terjaga.
"Target minimal tahun ini kita mencapai 500 amil yang sudah sertifikasi. Jadi, mohon kerja samanya dari pimpinan BAZNAS untuk mendorong para pengurus di bawahnya mengikuti sertifikasi," ucapnya.
Kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Amil ini juga dihadiri Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum dan Deputi 1 BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta. Kegiatan ini diikuti 30 peserta mewakili pimpinan BAZNAS Daerah se-Indonesia.
Fn/Mr



