Karawang, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menggelar pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nazir di Kabupaten Karawang.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengatakan, PPAIW memiliki peran penting dan strategis dalam menjaga harta benda wakaf dari sengketa dan perbuatan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
“Di ekosistem wakaf, PPAIW memiliki peran dalam mengeluarkan dokumen penjaga aset wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW),” katanya saat memberikan materi dalam Pembinaan PPAIW dan Nazir se-Kabupaten Karawang di Hotel Brits, Karawang, Kamis (9/12) malam.
Direktur mengatakan, banyak kasus ditemukan di lapangan harta benda wakaf belum memiliki AIW karena belum didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau telah memiliki AIW namun belum memiliki sertifikat.
“Di sinilah peran PPAIW dengan menyosialisasikan untuk mengurus AIW di KUA dan untuk yang belum memiliki sertifikat untuk segera dibantu proses pembuatannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.
Direktur berharap, PPAIW di Kabupaten Karawang dapat bertugas dengan baik dalam menjaga aset wakaf di tempatnya bertugas dan memiliki data perwakafan terbaru di tingkat Kecamatan dalam rangka pengamanan harta benda wakaf.
Kegiatan diikuti oleh 40 PPAIW di Kabupaten Karawang, dengan narasumber dari Ditzawa, BWI, MUI Provinsi Jawa Barat, dan ahli hukum wakaf. Acara digelar dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



