Bogor, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama melalui Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat menggelar penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA)/Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Akreditasi Lembaga Keagamaan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor ingin saat praktik akreditasi, harus mendapat izin dari Badan Akreditasi, seperti Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sesuai Undang-undang No. 20 Tahun 2014 bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian.
“Aturan akreditasi tetap dikeluarkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) setelah mendapat izin dari KAN,” katanya di Bogor, saat membuka acara Penyusunan KMA/PMA Tentang Akreditasi Lembaga Keagamaan, Kamis (12/8).
Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin mengatakan, tujuan penyusunan KMA/PMA Akreditasi Lembaga Keagamaan adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektifitas pengawasan syariah terhadap pengelolaan zakat.
“Sesuai pasal 18 Undang-undang No. 23 Tahun 2011, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang diakreditasi harus memiliki persyaratan sebagai Organisasi Kemasyatakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial,” ujarnya.
Muhibuddin menjelaskan, akreditasi dilakukan untuk menilai LPZ sesuai standar yang telah ditetapkan dan hasilnya berupa pengakuan kelayakan pelayanan.
Kegiatan diikuti oleh 40 peserta dari unsur Biro Hukum Kemenag, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Amil Zakat (Baznas), dan pejabat terkait di lingkungan kerja Ditjen Bimas Islam. Acara digelar dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



