Kota Tanjungpinang, Bimas Islam -- Kementerian Agama melalui Subdit Inovasi, Edukasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf bersama KUA Tanjungpinang Timur dan Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang melakukan verifikasi lapangan dalam penetapan 10 penerima manfaat bantuan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Sebelumnya sudah terdaftar sekitar 23 peserta calon penerima manfaat, kemudian diseleksi menjadi 10 penerima.
Syarat penerima manfaat Program Pemberdayaan Ekonomi Umat, berdasarkan petunjuk pelaksanaan, yaitu sudah menikah atau calon pengantin, berumur maksimal 35 tahun, pendidikan minimal SMP, memiliki bidang usaha minimal enam bulan, dan memiliki surat keterangan tidak mampu.
“Nantinya, 10 penerima manfaat akan diberikan bantuan sejumlah 10 juta dan pendampingan usaha,” ucap Sub Koordinator pada Seksi Edukasi Zakat dan Wakaf, Sinta Khairunnisa Nov Afni, Selasa (30/5/2023).
Bantuan yang diberikan dalam program ini berupa pengadaan alat produksi barang dagang. Diharapkan, bantuan tersebut dapat membuat para penerima manfaat semakin produktif, sehingga mampu mengangkat perekonomian mereka.
“Diharapkan semua unsur dilibatkan dalam pelaksanaan program, nantinya diadakan rapat pleno untuk menetapkan penerima manfaat, lalu kita adakan workshop bersama BAZNAS,” ujarnya.
Program Pemberdayaan Ekonomi Umat ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian umat. Program ini menjadi wujud hadirnya Kemenag dalam membantu perekonomian masyarakat.
Fn/Mr



